Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
NAMA LENGKAP
Ketua
NAMA LENGKAP
Sekretaris
NAMA LENGKAP
Bendahara
NAMA LENGKAP
Anggota
NAMA LENGKAP
Anggota