+1 234 567 8

desakaranggintung@gmail.com

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

NAMA LENGKAP

Ketua

NAMA LENGKAP

Sekretaris

NAMA LENGKAP

Bendahara

NAMA LENGKAP

Anggota

NAMA LENGKAP

Anggota